Senin, 20 April 2026

Rumah Digital Sendiri! Cerita Keseruan Pelatihan Membuat Blog Pribadi

Pernah nggak sih merasa punya banyak ide, foto-foto perjalanan menumpuk di galeri, atau pemikiran yang cuma lewat gitu aja? Saya sering. Selama ini, saya cuma jadi penikmat konten orang lain. Sampai akhirnya hari ini Senin, 20 April 2026 saya memutuskan iseng "nyemplung" ke dunia blogging.


Kebetulan tadi sudah memasuki jam mengajar saya di SKB Kota Banjarmasin kebetulan saya sebagai Tutor Paket C disana. Namun, saya bingung karena kelas kosong. Ternyata peserta didik sedang mengikuti pelatihan pembuatan blog di Lab Komputer bersama Pak Agus selaku kepala sekolah di SKB. Kemudian iseng lah saya masuk ikut melihat kegiatan mereka sambil mendokumentasikannya.


Lama-kelamaan ternyata menarik juga ya bisa mempunyai blog sendiri akhirnya saya pun ikut belajar bersama peserta didik lainnya. Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh peserta didik Paket C. Berikut beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pelatihan pembuatan blog ini.

1. Blogging itu ternyata mudah nggak perlu jadi penulis handal.

2. Sesi bikin blog hanya membutuhkan waktu singkat sekitar 10 menit

3. Diajarkan trik agar tulisan lebih menarik yaitu dengan gaya bahasa yang santai.

4. Konsistensi


Pelatihan ini benar-benar membuka mata saya bahwa sharing kebaikan atau pengalaman lewat tulisan itu sangat menyenangkan 🙂👍 Buat teman-teman yang masih ragu, yuk mulai ngeblog! Jangan takut salah. Rumah digitalmu menunggu cerita menarikmu.





Kamis, 12 Januari 2017

KEBIJAKAN PEMPROV KALSEL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM



TUGAS FINAL
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (ABKA576)
“KEBIJAKAN PEMPROV KALSEL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM”
Description: E:\CATATAN\IMAGE\Logo ULM.png
Dosen Pembimbing:
Dr. ELLYN NORMELANI, M.Pd.
SELAMAT RIADI, M.Pd.
Disusun Oleh :
RARA ANGGRAENI (A1A514049)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2017

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Penulis juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan tugas ini terutama kepada Dosen yang telah membimbing kami sehingga penulis bisa menyelesaikan “Makalah Kebijakan Pemprov Kalsel dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini masih banyak kekurangan, baik dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada  semua  pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.







Banjarmasin,  11 Januari  2017


Penyusun








DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………….       2
Daftar Isi …………………………………………………………………………...       3
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………     4   
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………...      4
B.     Rumusan Masalah …………………………………………………………..      5
C.     Tujuan ……………………………………………………………………….     5

BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………….            6
1.1  Sumber Daya Alam ……………………..…………………………….........       6
1.2  Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan .......................................................................................................................................................................................................................       7
1.3  Sumber Daya Alam di Kalimantan Selatan ..................................................       9

BAB III PENUTUP ………………………………………………………………       14 
A.    Kesimpulan....................................................................................................       14
B.     Saran..............................................................................................................       14
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………….                  15












BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Berbicara tentang sumber daya alam kita tidak akan lepas dari lingkungan sekitar karena sumber daya alam yang ada merupakan bagian dari lingkungan. Ketersediaan sumber daya alam di muka bumi ini adalah sangat beragam dalam penyebarannya. Di satu tempat ada yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, di sisi lain ada tempat yang hanya memiliki sumber daya alam yang sangat sedikit. Diantara ketidak merataan ini, ada juga yang mengakibatkan ketidak seimbangan antara sumber daya alam yang ada dengan jumlah penduduk. Ketidak seimbangan ini tentu menimbulkan dampak, entah itu positif maupun negatif.

Kalimantan Selatan adalah salah satu tempat yang memiliki area yang luas untuk melakukan aktivitas pertanian dan perkebunan. Total luas area Kalimantan Selatan adalah 397.998 ha. Selain itu Kal-Sel memiliki luas hutan tetap 139.315 ha lalu luas hutan produksi sekitar 1.325.024 ha dan luas hutan konvensi adalah 348.919 ha. Produksi hutan Kal-Sel ada dua jenis yaitu kayu dan non kayu. Produksi non kayu adalah 719.980.01 ton dan kayu adalah 1.568.715.38 ton tiap tahunnya. Pemerintah menyatakan bahawa ada sekitar 3.545.100 jiwa pada tahun 2010 dan setiap tahunnya penduduk bertambah. Sebagian penduduk menolongi pemerintah dengan kelola pertanian dan perkebunan. Pemerintah, perusahaan besar dan masyarakat kelola dan mengembangkan komoditi utama. Salah satunya adalah kelapa sawit. Total produksi kelapa sawit mencapai 303.085,59 ton. Selain itu juga ada mengembangkan bidang perikanan dan peternakan. Untuk perikanan pemerintah telah memilih 5 tempat khusus untuk produksi ikan yaitu Batola, Banjar, Tala, Tanah Bumbu, dan Kota Baru. Total penangkapan ikan bisa mencapai 116.375 ton sementara mengembangkan perikanan darat mencapai 11.706 ton dan untuk peternakan dikembangkan dalam 3 jenis ternak yaitu ternak besar, ternak kecil, dan unggas. Total produksi ternak besar (sapi, kerbau, kuda) adalah 18.699.466 kg sementara untuk ternak kecil (domba, kambing, babi) adalah 602.925 kg dan produksi unggas adalah 217.980 kg.

Sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan di dominasi oleh migas dan batu bara namun migas cenderung mengalami penurunan sementara, batu bara mengalami peningkatan. Produksi batu bara pada tahun 2004 mencapai 45.032.100 m3 ton dengan peningkatan mencapai 7% dari tahun 2003 yang hanya mencapai 41.344.695 ton sedangkan produksi minyak mentah 394.976.000 ton dan produksi gas alam sebanyak 23.240,50 ton.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan sumber daya alam ?
2.      Apa yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan ?
3.      Bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kalimantan Selatan ?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian sumber daya alam.
2.      Untuk mengetahui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
3.      Untuk mengetahui pengelolaan sumber daya alam yang ada di Kalimantan Selatan.












BAB II
PEMBAHASAN
1.1.   Sumber Daya Alam
Pengertian sumber daya ada dua macam (Bihop dan Toussaint. 1958; dalam Soerianegara. 1977), yaitu:
a)      Dari sudut pandang umum merupakan "resources" atau sumber persediaan baik yang cadangan atau yang baru.
b)      Dari sisi ekonomi merupakan "input” bagi suatu proses produksi.
Sumber daya alam adalah kesatuan tanah, air, dan ruang udara, termasuk kekayaan alam yang ada di atas dan di dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan, sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan. (RUU PSDA, 2006).

Sumber daya alam (natural resources = SDA) dan lingkungan (environment = LH) merupakan kesatuan sistem ekologis atau yang disebut sebagai ekosistem (ecosystem), yang memiliki manfaat langsung dan tidak langsung bagi manusia. Dengan kata lain sumber daya alam pada dasarnya merupakan komponen lingkungan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan atau meningkatkan kesejahteraanyanya. Walaupun demikian hal penting yang perlu digaris bawahi bahwa sumber daya bukan senantiasa sesuatu barang yang nyata, tetapi atribut dari lingkungan yang menurut anggapan manusia memiliki nilai dalam jangka waktu tertentu, yang dibatasi oleh keadaan sosial, ekonomi dan kelembagaan. (O'riordan, 1971: dalam Soerianegara, 1977). Contohnya tanah-tanah di sekitar kota besar selama tidak memiliki harga dan berarti manfaat bagi manusia hanya merupakan komponen lingkungan abiotik saja. Akan tetapi tanah-tanah tersebut atau tepatnya lahan akan menjadi sumber daya apabila telah memiliki harga dikarenakan telah tersedianya fasilitas komunikasi atau memiliki akses.

Terdapat beberapa pendapat mengenai pembagian sumber daya alam. antara lain ditinjau dari sifat umum ekosistemnya dibagi menjadi dua golongan besar yaitu SDA terestris (daratan) dan SDA akuatik (perairan). Adapun Djojohadikusumo (1975, 1976) dalam Soerianegara (1977) membedakan SDA menurut macamnya sebagai berikut:
·         Sumber daya tanah dan air.
·         Sumber daya tanaman dan pohon-pohonan.
·         Sumber daya akuatik termasuk perikanan laut dan darat.
·         Sumber daya mineral dan energi, termasuk energi matahari dan energi pasang surut.

1.2.   Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia atau penduduk saat ini tanpa mengurangi potensinya untuk memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pemenuhan kebutuhan penduduk saat ini tidak mengorbankan kebutuhan penduduk di masa mendatang.
b.      Tidak melampaui daya dukung lingkungan (ekosistem).
c.       Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dengan menyelaraskan kebutuhan manusia dan kemampuan mengolah dengan ketersediaan sumber daya alam.

Sumber daya alam dapat berkelanjutan jika sumber daya alam yang dikelola tergolong sumber daya alam yang dapat diperbarui. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui tidak tergolong pada sumber daya yang berkelanjutan karena pada periode tertentu sumber daya tersebut akan habis. Sumber daya alam yang akan habis hanya dapat dihemat dalam penggunaannya sehingga dapat memperpanjang umur kegunaan dari sumber daya tersebut. Pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan pertimbangannya tidak hanya pada aspek ekonomi dan kesejahteraan petani, melainkan mencakup kelestarian sumber daya alam dan hubungannya dengan lingkungan yang terdapat di sekitarnya.

Meskipun demikian, dalam pengelolaan SDA umumnya dikenal tiga macam sumber daya alam didasarkan pada sifatnya, yaitu:
1.      Sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable resources), di mana aliran sumber daya tergantung kepada manajemennya, dengan beberapa kemungkinan persediaannya dapat menurun, lestari, atau meningkat. Contoh tanah, hutan dan margasatwa.
2.      Sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan (non renewable atau deposit resources), di mana persediaan tetap dan sumber daya alam ini terdiri dari:
·         Secara fisik persediaan akan habis seluruhnya. Contoh: batu bara, minyak bumi, gas alam.
·         Persediaan menurun, tetapi dapat digunakan kembali (daur ulang). Contoh: kelompok logam dan karet.
3.      Sumber daya alam yang tak akan habis (continuous atau flow resources), di mana tersedia secara berkelanjutan terdiri dari:
·         Persediaannya tidak terbatas dan tidak terpengaruh oleh tindakan manusia. Contoh : energi matahari, energi pasang surut.
·         Persediaannya tidak terbatas, tetapi terpengaruh oleh tindakan manusia. Contoh : bentang alam, keindahan alam, ruang angkasa dan udara.

Ada beberapa pengelompokan konsep pengelolaan sumber daya alam berdasarkan pemanfaatannya, yaitu:
Ø  Sumber daya alam materi yaitu apabila yang dimanfaatkan adalah materi yang ada dalam sumber daya alam tersebut. Contoh: mineral magnetit, hematit, dan siderit. Mineral-mineral ini dapat dilebur menjadi besi/baja yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Ø  Sumber daya alam hayati yaitu sumber daya alam dalam bentuk makhluk hidup baik hewan maupun tumbuhan. Sumber daya alam ini di bagi menjadi 2 yaitu sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (hewan/binatang).
Ø  Sumber daya alam energi yaitu apabila yang dimanfaatkan adalah energi yang terkandung dalam sumber daya alam tersebut. Contoh: BBM, gas alam, batu bara, kayu bakar.
Ø  Sumber daya alam ruang yaitu ruang/ tempat yang diperlukan manusia untuk hidupnya. Dalam hal ini tidak hanya sebagai tempat tinggal melainkan juga sebagai tempat untuk mata pencaharian (industri, pertanian, dan perikanan).
Ø  Sumber daya alam waktu. Sebagai sumber daya alam, waktu tidak dapat berdiri sendiri melainkan terikat dengan pemanfaatan sumber daya alam lainnya. Contoh: air sulit didapat pada saat musim kemarau sehingga dapat mengganggu irigrasi pertanian.

1.3.   Sumber Daya Alam di Kalimantan Selatan
Provinsi  Kalimantan Selatan  memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang cukup bagus dan beragam, meliputi: perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, prasarana perhubungan, objek wisata dan bahan galian. Menurut sumber resmi pemerintah daerah,  Kalimantan Selatan  penyumbang devisa ekspor terbesar ke delapan dalam perekonomian nasional. Dari semua sektor tersebut hampir semuanya belum tergali secara optimal, hal ini adalah potensi yang sangat baik bagi investor untuk mengembangkan bisnisnya di daerah ini, baik investor lokal, luar daerah maupun luar negeri. Berikut ini adalah beberapa cara atau kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengelolaan sumber daya alam nya.

A.    Sumber Daya Hutan
Sampai tahun 2013, beberapa model pengelolaan hutan di Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
1.      Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA)
Pengelolaan hutan produksi di Kalimantan Selatan sebagian besar dilaksanakan oleh pemegang izin dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). IUPHHK untuk Hutan Alam seluruhnya sebanyak 5 unit seluas 246.934 ha, di mana 3 unit seluas 106.414 ha terletak di Kabupaten Tabalong, 1 unit seluas 99.570 ha di Kabupaten Tanah Bumbu dan 1 unit seluas 40.950 ha terletak di Kabupaten Kotabaru.
2.      Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
IUPHHK Hutan Tanaman seluruhnya berjumlah 14 unit seluas 512.660 ha, dengan rincian 1 unit di Kabupaten Tanah Laut, 2 unit masing-masing di Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan Kotabaru, 4 unit di Kabupaten Tabalong dan 3 unit lintas Kabupaten.



3.      Hutan Tanaman Rakyat
Hutan Tanaman Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan sudah dicadangkan seluas 29.578 ha.

B.     Sumber Daya Laut dan Pantai
Kecamatan Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan merupakan tiga kecamatan yang terletak pada bagian selatan sampai timur pulau laut, Kabupaten Kotabaru. Dasar hukum Penetapan Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah adalah Surat Keputusan Bupati Kotabaru No. 523.4/918-PPPK/LAPERIK yang dikeluarkan bulan November 2005. Pendekatan konservasi dalam menetapkan Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan sebagai Kawasan Konservasi dan Wisata Laut Kabupaten Kotabaru adalah karena kawasan ini memiliki terumbu karang dan tempat berkembang biaknya berbagai biota laut. Selain itu, kawasan ini belum tereksploitasi penuh sehingga perlu untuk dikelola secara optimal dengan memperhatikan kaidah-kaidah berkelanjutan dan perlindungan kelestarian.

Potensi wisata yang terdapat di Kabupaten Kotabaru yaitu wisata alam yang meliputi pantai, sumber air panas, gunung, penyu bertelur dan goa. Sementara wisata budaya adalah lomba perahu katier, pesta adat mapanretasi, macceratasi, dan acara adat babalian dewa. Beberapa wisata pantai, yaitu:
a)      Pantai Laso Watu (Batu Laso), yang terletak di Pulau Karayaan Kecamatan Pulau Laut Selatan merupakan sebuah batu yang menonjol ke arah laut menyerupai laso (Bahasa Mandar) yang artinya alat kelamin laki-laki.
b)      Batu Jodoh, yang terletak di Pantai Aru Kecamatan Pulau Laut Selatan merupakan tempat yang dipercayai oleh masyarakat sebagai tempat terkabulnya segala ikrar sepasang kekasih. Keyakinan ini sudah dipercayai masyarakat secara turun temurun.
c)      Terumbu karang, yang terletak di Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Barat merupakan tempat yang indah untuk dinikmati oleh wisatawan dengan menyelam (diving).
d)     Pantai Gedambaan, yang terletak di Desa Gedambaan menyimpan keindahan alam pantai yang indah untuk berwisata.


C.    Sumber Daya Flora dan Fauna
Kekayaan flora dan fauna di Kalimantan Selatan dipelihara sebagai bagian dari kekayaan sumber daya alam. Dalam hal ini, dilakukan upaya konservasi sumber daya alam yang meliputi konservasi di dalam kawasan hutan dan konservasi di luar kawasan hutan. Khusus konservasi di dalam kawasan hutan dilakukan melalui pembangunan suaka margasatwa, suaka alam dan taman wisata serta taman hutan raya. Secara keseluruhan terdapat 12 unit kawasan konservasi di Kalimantan Selatan. Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang terletak di Kabupaten Banjar merupakan kawasan konservasi terluas di Kalimantan Selatan yang melebih 50 % dari total kawasan konservasi.

Pusat konservasi flora dan fauna tersebut memiliki fungsi sebagai berikut.
1.      Cagar Alam Pulau Kaget, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, kera abu-abu, dan lain-lain.
2.      Cagar Alam Gunung Kentawan, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi anggrek alam, owa-owa, bekantan dan beberapa jenis burung.
3.      Suaka Margasatwa Pelaihari, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi beruang madu, kuwau, pecuk ular dan kijang Pelaihari.
4.      Taman Wisata Alam Pulau Kembang, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, kera abu-abu, bajing tanah dan elang abu-abu.
5.      Taman Hutan Raya Sultan Adam, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi berbagai jenis flora dan fauna, sekaligus sebagai kawasan Hutan Pendidikan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat.

D.    Sumber Daya Pertambangan
Pengelolaan sumber daya alam tambang batu bara di Kalimantan Selatan sudah begitu sangat kompleks dan terlihat sangat sulit untuk diperbaiki.   Diperlukan political will pemerintah untuk melakukan sebuah terobosan yang tegas dan berani dengan melakukan moratorium atau penghentian sementara (penertiban dan tata ulang) aktivitas pertambangan, bukan saja batu bara tetapi juga sumbser daya tambang lainnya.  Dengan melakukan moratorium seluruh aktivitas pertambangan batu bara di Kal-Sel, pemerintah daerah dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi  pertambangan batu bara ke depan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa dan kepentingan generasi yang akan datang.  Tentunya untuk mempercepat terjadinya proses ini perlu didukung oleh kekuatan rakyat, pemerintah daerah dan pusat serta para wakilnya yang ada di parlemen (DPR-RI dan DPRD). Moratorium tambang di Kal-Sel bisa dikonkritkan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Stop Penggunaaan Jalan Umum Untuk Aktivitas Angkutan Batu Bara
Mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap pengusaha batu bara yang menggunakan jalan umum untuk angkutannya. Jika ini dilakukan jelas akan berdampak pada pengurangan aktivitas pertambangan illegal yang selama ini semakin menjamur.
2.      Stop Perizinan Baru
Agar tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang batu bara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batu bara yang ada.
3.      Penghentian Pertambangan Batu Bara Illegal Secara Total
Pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batu bara illegal secara tegas tanpa pandang bulu dan transparan. Kalau perlu melibatkan tim independen yang terdiri dari unsur di luar pemerintah.
4.      Penghentian Bisnis Yayasan dan Koperasinya TNI-Polri
Salah satu permasalahan dalam pertambangan batu bara di Kal-Sel adalah adanya bisnis TNI-Polri melalui berbagai yayasan dan koperasi yang mereka miliki.  Aktivitas mereka ini mesti segera dihentikan sebagai salah satu langkah perbaikan dalam pengelolaan tambang batu bara di Kal-Sel.
5.      Evaluasi Perizinan Yang Telah Diberikan dan Lakukan Audit Lingkungan Semua Usaha Pertambangan Batu Bara di Kal-Sel
Hal ini harus dilakukan secara sistematis dan menyeluruh terhadap semua jenis perizinan yang ada. Audit lingkungan dilakukan dengan melihat sejauh mana pelaksanaan tambang memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan memperhatikan masyarakat disekitarnya. Jika ditemukan pelanggaran harus diproses dan ditindak secara tegas dan kalau perlu izinnya dicabut. Bagi pertambangan yang ditemukan melakukan eksploitasi secara destruktif maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin pertambangan tersebut.


6.      Meninggikan Standar Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rendahnya komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Tumpang tindih peraturan dan kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik mengakibatkan kondisi lingkungan di Kal-Sel buruk.
7.      Pelembagaan Konflik
Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Pelembagaan konflik diprakarsai negara dan perusahaan tambang melalui mekanisme resolusi konflik. Resolusi konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada posisi yang sederajat. Sebaiknya hal ini dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator profesional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan-kesepakatan yang dibangun sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga secara hukum mengikat pihak perusahaan.
8.      Penyusunan Kebijakan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Di Kalimantan Selatan Dengan Segala Perangkat Peraturannya yang Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat dan Lingkungan.
Dokumen dan peraturan pengelolaan sumber daya alam tambang yang dibuat dijadikan sebagai pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan di Kal-Sel selanjutnya. Tentunya pengelolaan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa, dan kepentingan generasi masa depan. Dengan demikian pengelolaan sumber daya alam tambang khususnya batu bara di Kal-Sel dengan menggunakan strategi baru yang bijak berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk kepentingan penduduk lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat keterancaman ekologi, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh masyarakat Kal-Sel dan bangsa Indonesia umumnya dan pembiaran atau pencadangan sumber daya tambang untuk kepentingan generasi mendatang.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sumber daya alam adalah kesatuan tanah, air, dan ruang udara, termasuk kekayaan alam yang ada di atas dan di dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan, sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan. (RUU PSDA, 2006). Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia atau penduduk saat ini tanpa mengurangi potensinya untuk memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Provinsi  Kalimantan Selatan  memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam yang cukup bagus dan beragam, meliputi: perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, prasarana perhubungan, objek wisata dan bahan galian.

B.     Saran
Pengelolaan sumber daya alam berupa bahan tambang di Kalimantan Selatan masih carut marut. Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih jelas dan hukuman atau sanksi yang lebih tegas dalam menangani permasalahan tersebut terlebih lagi kepada perusahaan-perusahaan yang sembarangan dalam melakukan penambangan.













DAFTAR PUSTAKA
http://kalselprovrhea.blogspot.co.id/2013_10_01_archive.html?m=1 Diakses Tanggal 12 Januari 2017 Pukul 01.05