TUGAS FINAL
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (ABKA576)
“KEBIJAKAN PEMPROV KALSEL DALAM
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM”

Dosen Pembimbing:
Dr. ELLYN NORMELANI, M.Pd.
SELAMAT RIADI, M.Pd.
Disusun Oleh :
RARA ANGGRAENI (A1A514049)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG
MANGKURAT
BANJARMASIN
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan tugas ini. Penulis juga berterima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu pembuatan tugas ini terutama kepada Dosen yang telah membimbing
kami sehingga penulis bisa menyelesaikan “Makalah Kebijakan Pemprov Kalsel dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam”.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan tugas ini masih banyak kekurangan, baik
dari segi isi, penulisan maupun kata-kata yang digunakan. Oleh karena itu penulis
sangat mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan tugas ini.
Banjarmasin, 11 Januari 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ……………………………………………………………………. 2
Daftar
Isi …………………………………………………………………………... 3
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………… 4
A. Latar
Belakang ……………………………………………………………... 4
B. Rumusan Masalah
………………………………………………………….. 5
C. Tujuan
………………………………………………………………………. 5
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………. 6
1.1
Sumber Daya Alam ……………………..……………………………......... 6
1.2
Pengelolaan Sumber
Daya Alam Berkelanjutan
....................................................................................................................................................................................................................... 7
1.3
Sumber Daya Alam di
Kalimantan Selatan .................................................. 9
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………… 14
A. Kesimpulan.................................................................................................... 14
B. Saran.............................................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbicara
tentang sumber daya alam kita tidak akan lepas dari lingkungan sekitar karena
sumber daya alam yang ada merupakan bagian dari lingkungan. Ketersediaan sumber daya alam di muka bumi ini adalah sangat
beragam dalam penyebarannya. Di satu tempat ada yang memiliki sumber daya alam
yang melimpah ruah, di sisi lain ada tempat yang hanya memiliki sumber daya alam yang sangat sedikit. Diantara ketidak merataan ini, ada juga yang mengakibatkan ketidak seimbangan antara sumber daya alam yang ada dengan
jumlah penduduk. Ketidak seimbangan ini tentu menimbulkan dampak, entah itu
positif maupun negatif.
Kalimantan
Selatan adalah salah satu tempat yang memiliki area yang luas untuk melakukan
aktivitas pertanian dan perkebunan. Total luas area Kalimantan Selatan adalah
397.998 ha. Selain itu
Kal-Sel memiliki luas hutan tetap 139.315
ha lalu luas hutan produksi sekitar 1.325.024 ha dan luas hutan
konvensi adalah 348.919
ha. Produksi hutan Kal-Sel ada dua jenis yaitu kayu dan non kayu. Produksi non
kayu adalah 719.980.01 ton dan kayu adalah
1.568.715.38 ton tiap tahunnya. Pemerintah menyatakan
bahawa ada sekitar 3.545.100 jiwa pada tahun
2010 dan setiap tahunnya penduduk bertambah. Sebagian penduduk menolongi
pemerintah dengan kelola pertanian dan perkebunan. Pemerintah, perusahaan besar
dan masyarakat kelola dan mengembangkan komoditi utama. Salah satunya adalah
kelapa sawit. Total produksi kelapa sawit mencapai 303.085,59 ton. Selain itu juga ada
mengembangkan bidang perikanan dan peternakan. Untuk perikanan pemerintah telah
memilih 5 tempat khusus untuk produksi ikan yaitu Batola, Banjar, Tala, Tanah
Bumbu, dan Kota Baru. Total penangkapan ikan bisa mencapai 116.375 ton sementara
mengembangkan perikanan darat mencapai 11.706
ton dan untuk peternakan
dikembangkan dalam 3 jenis ternak yaitu ternak besar, ternak kecil, dan unggas.
Total produksi ternak besar (sapi, kerbau, kuda) adalah 18.699.466 kg sementara
untuk ternak kecil (domba, kambing, babi) adalah 602.925 kg dan produksi unggas
adalah 217.980
kg.
Sektor
pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan di dominasi oleh migas dan batu
bara namun migas cenderung mengalami penurunan sementara, batu bara mengalami
peningkatan. Produksi batu bara pada tahun 2004
mencapai 45.032.100 m3 ton dengan peningkatan mencapai 7% dari tahun
2003 yang hanya mencapai 41.344.695 ton sedangkan produksi minyak mentah
394.976.000 ton dan produksi gas alam sebanyak 23.240,50 ton.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan sumber
daya alam ?
2.
Apa yang dimaksud dengan
pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan ?
3.
Bagaimana pengelolaan sumber daya
alam yang ada di Kalimantan Selatan ?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian
sumber daya alam.
2.
Untuk mengetahui pengelolaan
sumber daya alam secara berkelanjutan.
3.
Untuk mengetahui pengelolaan
sumber daya alam yang ada di Kalimantan Selatan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.
Sumber Daya Alam
Pengertian
sumber daya
ada dua macam (Bihop dan Toussaint. 1958; dalam Soerianegara. 1977),
yaitu:
a)
Dari sudut pandang umum
merupakan "resources" atau
sumber persediaan baik yang cadangan atau yang baru.
b)
Dari sisi ekonomi
merupakan "input” bagi suatu
proses produksi.
Sumber daya alam adalah kesatuan tanah, air, dan ruang
udara, termasuk kekayaan alam yang ada di atas dan di dalamnya yang merupakan
hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan,
sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(RUU PSDA, 2006).
Sumber daya alam (natural
resources = SDA) dan lingkungan (environment = LH) merupakan kesatuan sistem
ekologis atau yang disebut sebagai ekosistem (ecosystem), yang memiliki manfaat
langsung dan tidak langsung bagi manusia. Dengan kata lain sumber daya alam pada dasarnya
merupakan komponen lingkungan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk
mempertahankan keberadaannya dan atau
meningkatkan kesejahteraanyanya. Walaupun demikian hal penting yang perlu
digaris bawahi bahwa
sumber daya
bukan senantiasa sesuatu barang yang nyata, tetapi atribut dari lingkungan yang
menurut anggapan manusia memiliki nilai dalam jangka waktu tertentu, yang
dibatasi oleh keadaan sosial, ekonomi dan kelembagaan. (O'riordan, 1971: dalam
Soerianegara, 1977). Contohnya
tanah-tanah di sekitar kota besar selama tidak memiliki harga dan berarti
manfaat bagi manusia hanya merupakan komponen lingkungan abiotik saja. Akan
tetapi tanah-tanah tersebut atau tepatnya lahan akan menjadi sumber daya apabila telah memiliki harga
dikarenakan telah tersedianya fasilitas komunikasi atau memiliki akses.
Terdapat beberapa pendapat mengenai
pembagian sumber daya
alam. antara lain ditinjau dari sifat umum ekosistemnya dibagi menjadi dua
golongan besar yaitu SDA terestris (daratan) dan SDA akuatik (perairan). Adapun Djojohadikusumo (1975,
1976) dalam Soerianegara (1977) membedakan SDA menurut macamnya sebagai
berikut:
·
Sumber daya tanah
dan air.
·
Sumber daya tanaman dan pohon-pohonan.
·
Sumber daya akuatik termasuk perikanan laut dan
darat.
·
Sumber daya mineral dan energi, termasuk energi
matahari dan energi pasang surut.
1.2.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah
pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia
atau penduduk saat ini tanpa mengurangi potensinya untuk memenuhi kebutuhan
manusia di masa mendatang. Pengelolaan sumber daya alam
berkelanjutan harus memerhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Pemenuhan kebutuhan penduduk saat
ini tidak mengorbankan kebutuhan penduduk di masa mendatang.
b.
Tidak melampaui daya dukung
lingkungan (ekosistem).
c.
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya alam dengan menyelaraskan kebutuhan manusia dan kemampuan mengolah dengan
ketersediaan sumber daya alam.
Sumber daya alam dapat berkelanjutan jika sumber daya
alam yang dikelola tergolong
sumber daya alam yang dapat diperbarui. Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbarui tidak tergolong pada sumber daya yang berkelanjutan karena pada
periode tertentu sumber daya tersebut akan habis. Sumber daya alam yang akan
habis hanya dapat dihemat dalam penggunaannya sehingga dapat memperpanjang umur
kegunaan dari sumber daya tersebut. Pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan pertimbangannya tidak hanya
pada aspek ekonomi dan kesejahteraan petani, melainkan mencakup kelestarian
sumber daya alam dan hubungannya dengan lingkungan yang terdapat di sekitarnya.
Meskipun demikian, dalam pengelolaan SDA umumnya dikenal
tiga macam sumber daya alam didasarkan pada sifatnya, yaitu:
1. Sumber
daya alam yang dapat dipulihkan (renewable resources), di mana aliran sumber daya
tergantung kepada manajemennya, dengan beberapa kemungkinan persediaannya dapat
menurun, lestari, atau meningkat. Contoh tanah, hutan dan margasatwa.
2. Sumber
daya alam yang tidak dapat dipulihkan (non renewable atau deposit resources),
di mana persediaan tetap dan sumber daya alam ini terdiri dari:
·
Secara fisik persediaan akan habis seluruhnya.
Contoh: batu bara, minyak bumi, gas alam.
·
Persediaan menurun, tetapi dapat digunakan
kembali (daur ulang). Contoh: kelompok logam dan karet.
3. Sumber
daya alam yang tak akan habis (continuous atau flow resources), di mana
tersedia secara berkelanjutan terdiri dari:
·
Persediaannya tidak terbatas dan tidak
terpengaruh oleh tindakan manusia. Contoh : energi matahari, energi pasang
surut.
·
Persediaannya tidak terbatas, tetapi terpengaruh
oleh tindakan manusia. Contoh : bentang alam, keindahan alam, ruang angkasa dan
udara.
Ada beberapa pengelompokan konsep pengelolaan
sumber daya alam berdasarkan pemanfaatannya, yaitu:
Ø
Sumber daya alam materi yaitu apabila yang
dimanfaatkan adalah materi yang ada dalam sumber daya alam tersebut. Contoh:
mineral magnetit, hematit, dan siderit. Mineral-mineral ini dapat dilebur
menjadi besi/baja yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Ø
Sumber daya alam hayati yaitu sumber daya alam dalam
bentuk makhluk hidup baik hewan maupun tumbuhan. Sumber daya alam ini di bagi
menjadi 2 yaitu sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani
(hewan/binatang).
Ø
Sumber daya alam energi yaitu apabila yang
dimanfaatkan adalah energi yang terkandung dalam sumber daya alam tersebut. Contoh:
BBM, gas alam, batu bara, kayu bakar.
Ø
Sumber daya alam ruang yaitu ruang/ tempat yang
diperlukan manusia untuk hidupnya. Dalam hal ini tidak hanya sebagai tempat
tinggal melainkan juga sebagai tempat untuk mata pencaharian (industri,
pertanian, dan perikanan).
Ø
Sumber daya alam waktu. Sebagai sumber daya alam,
waktu tidak dapat berdiri sendiri melainkan terikat dengan pemanfaatan sumber
daya alam lainnya. Contoh: air sulit didapat pada saat musim kemarau sehingga
dapat mengganggu irigrasi pertanian.
1.3.
Sumber
Daya Alam di Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam
yang cukup bagus dan beragam, meliputi: perkebunan, pertanian, kehutanan,
perikanan dan kelautan, peternakan, prasarana perhubungan, objek wisata dan
bahan galian. Menurut sumber resmi pemerintah daerah, Kalimantan Selatan penyumbang devisa ekspor terbesar ke delapan
dalam perekonomian nasional. Dari semua sektor tersebut hampir semuanya belum
tergali secara optimal, hal ini adalah potensi yang sangat baik bagi investor
untuk mengembangkan bisnisnya di daerah ini, baik investor lokal, luar daerah
maupun luar negeri. Berikut ini adalah beberapa cara atau kebijakan dari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengelolaan sumber daya alam nya.
A.
Sumber
Daya Hutan
Sampai tahun 2013,
beberapa model pengelolaan hutan di Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:
1. Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA)
Pengelolaan hutan
produksi di Kalimantan Selatan sebagian besar dilaksanakan oleh pemegang izin
dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). IUPHHK untuk
Hutan Alam seluruhnya sebanyak 5 unit seluas 246.934 ha, di mana 3 unit seluas
106.414 ha terletak di Kabupaten Tabalong, 1 unit seluas 99.570 ha di Kabupaten
Tanah Bumbu dan 1 unit seluas 40.950 ha terletak di Kabupaten Kotabaru.
2.
Izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
IUPHHK Hutan Tanaman
seluruhnya berjumlah 14 unit seluas 512.660 ha, dengan rincian 1 unit di
Kabupaten Tanah Laut, 2 unit masing-masing di Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu dan
Kotabaru, 4 unit di Kabupaten Tabalong dan 3 unit lintas Kabupaten.
3. Hutan
Tanaman Rakyat
Hutan
Tanaman Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan sudah dicadangkan seluas 29.578
ha.
B.
Sumber Daya Laut dan Pantai
Kecamatan
Pulau Laut Barat-Selatan dan Pulau Sembilan
merupakan tiga kecamatan yang terletak pada bagian selatan sampai timur
pulau laut, Kabupaten Kotabaru. Dasar hukum Penetapan Pulau Laut Barat-Selatan
dan Pulau Sembilan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah adalah Surat
Keputusan Bupati Kotabaru No. 523.4/918-PPPK/LAPERIK yang dikeluarkan bulan
November 2005. Pendekatan konservasi dalam menetapkan Pulau Laut
Barat-Selatan dan Pulau Sembilan sebagai Kawasan Konservasi dan Wisata Laut
Kabupaten Kotabaru adalah karena kawasan ini memiliki terumbu karang dan tempat
berkembang biaknya berbagai biota laut. Selain
itu, kawasan ini belum tereksploitasi penuh sehingga perlu untuk dikelola
secara optimal dengan memperhatikan kaidah-kaidah berkelanjutan dan
perlindungan kelestarian.
Potensi
wisata yang terdapat di Kabupaten Kotabaru yaitu wisata alam yang meliputi
pantai, sumber air panas, gunung, penyu bertelur dan goa. Sementara wisata
budaya adalah lomba perahu katier, pesta adat mapanretasi, macceratasi, dan
acara adat babalian dewa. Beberapa wisata pantai, yaitu:
a)
Pantai Laso Watu
(Batu Laso), yang terletak di Pulau Karayaan Kecamatan Pulau Laut Selatan
merupakan sebuah batu yang menonjol ke arah laut menyerupai laso (Bahasa
Mandar) yang artinya alat kelamin laki-laki.
b)
Batu Jodoh, yang
terletak di Pantai Aru Kecamatan Pulau Laut Selatan merupakan tempat yang
dipercayai oleh masyarakat sebagai tempat terkabulnya segala ikrar sepasang
kekasih. Keyakinan ini sudah dipercayai
masyarakat secara turun temurun.
c)
Terumbu karang, yang
terletak di Teluk Tamiang Kecamatan
Pulau Laut Barat merupakan tempat yang indah untuk dinikmati oleh wisatawan
dengan menyelam (diving).
d)
Pantai Gedambaan, yang
terletak di Desa Gedambaan menyimpan keindahan alam pantai yang indah untuk
berwisata.
C.
Sumber Daya Flora dan Fauna
Kekayaan
flora dan fauna di Kalimantan Selatan dipelihara sebagai bagian dari kekayaan
sumber daya alam. Dalam hal ini, dilakukan upaya konservasi sumber daya alam
yang meliputi konservasi di dalam kawasan hutan dan konservasi di luar kawasan
hutan. Khusus konservasi di dalam kawasan hutan dilakukan melalui pembangunan
suaka margasatwa, suaka alam dan taman wisata serta taman hutan raya. Secara keseluruhan
terdapat 12 unit kawasan konservasi di Kalimantan Selatan. Taman Hutan Raya
(Tahura) Sultan Adam yang terletak di Kabupaten Banjar merupakan kawasan
konservasi terluas di Kalimantan Selatan yang melebih 50 % dari total kawasan
konservasi.
Pusat
konservasi flora dan fauna tersebut memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Cagar
Alam Pulau Kaget, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, kera
abu-abu, dan lain-lain.
2. Cagar
Alam Gunung Kentawan, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi anggrek alam,
owa-owa, bekantan dan beberapa jenis burung.
3. Suaka
Margasatwa Pelaihari, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi beruang madu,
kuwau, pecuk ular dan kijang Pelaihari.
4. Taman
Wisata Alam Pulau Kembang, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi
bekantan, kera abu-abu, bajing tanah dan elang abu-abu.
5. Taman
Hutan Raya Sultan Adam, sebagai kawasan konservasi untuk melindungi berbagai
jenis flora dan fauna, sekaligus sebagai kawasan Hutan Pendidikan Fakultas
Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat.
D.
Sumber Daya Pertambangan
Pengelolaan sumber daya alam tambang batu bara di Kalimantan Selatan sudah begitu
sangat kompleks dan terlihat sangat sulit untuk diperbaiki. Diperlukan political will pemerintah untuk melakukan sebuah terobosan yang
tegas dan berani dengan melakukan moratorium atau penghentian sementara
(penertiban dan tata ulang) aktivitas pertambangan, bukan saja batu bara tetapi juga
sumbser daya tambang lainnya. Dengan
melakukan moratorium seluruh aktivitas pertambangan batu bara di Kal-Sel, pemerintah daerah
dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan batu bara ke depan yang
berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, bangsa dan
kepentingan generasi yang akan datang.
Tentunya untuk mempercepat terjadinya proses ini perlu didukung oleh
kekuatan rakyat, pemerintah daerah dan pusat serta para wakilnya yang ada di
parlemen (DPR-RI dan DPRD). Moratorium tambang di Kal-Sel bisa dikonkritkan
dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Stop Penggunaaan Jalan
Umum Untuk Aktivitas Angkutan Batu Bara
Mesti ada ketegasan
pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap pengusaha batu bara yang menggunakan jalan umum
untuk angkutannya. Jika
ini dilakukan jelas akan berdampak pada pengurangan aktivitas pertambangan
illegal yang selama ini semakin menjamur.
2. Stop
Perizinan Baru
Agar tidak menambah
semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang batu bara, saat ini hal yang
paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak
mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga
memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batu bara yang ada.
3. Penghentian
Pertambangan Batu Bara
Illegal Secara Total
Pemerintah harus
melakukan penghentian pertambangan batu bara illegal secara
tegas tanpa pandang bulu dan transparan. Kalau perlu melibatkan
tim independen yang terdiri dari unsur di luar pemerintah.
4. Penghentian
Bisnis Yayasan dan Koperasinya TNI-Polri
Salah satu permasalahan
dalam pertambangan batu bara
di Kal-Sel adalah adanya bisnis TNI-Polri melalui
berbagai yayasan dan koperasi yang mereka miliki. Aktivitas mereka ini mesti segera dihentikan
sebagai salah satu langkah perbaikan dalam pengelolaan tambang batu bara di Kal-Sel.
5. Evaluasi
Perizinan Yang Telah Diberikan dan Lakukan Audit Lingkungan Semua Usaha
Pertambangan Batu Bara
di Kal-Sel
Hal ini harus dilakukan
secara sistematis dan menyeluruh terhadap semua jenis perizinan yang ada. Audit lingkungan
dilakukan dengan melihat sejauh mana pelaksanaan tambang memenuhi kaidah-kaidah
lingkungan dan memperhatikan masyarakat disekitarnya. Jika ditemukan pelanggaran
harus diproses dan ditindak secara tegas dan kalau perlu izinnya dicabut. Bagi pertambangan yang
ditemukan melakukan eksploitasi secara destruktif maka tidak ada alasan bagi
pemerintah untuk tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin pertambangan
tersebut.
6. Meninggikan
Standar Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rendahnya komitmen
untuk pelestarian lingkungan hidup terlihat dari berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, lemahnya pengawasan dan
penegakan hukum. Tumpang tindih peraturan dan
kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik mengakibatkan kondisi
lingkungan di Kal-Sel
buruk.
7. Pelembagaan
Konflik
Hal ini diperlukan
untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar
tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak. Pelembagaan konflik
diprakarsai negara dan perusahaan tambang melalui mekanisme resolusi
konflik. Resolusi
konflik hanya bisa tercapai jika melibatkan semua stake holder yang berada pada
posisi yang sederajat. Sebaiknya
hal ini dijadikan kebijakan pemerintah, dengan melibatkan fasilitator
profesional agar terhindar dari dominasi pihak-pihak yang bersengketa. Kesepakatan-kesepakatan
yang dibangun sebaiknya dijadikan bagian dari re-negosiasi kontrak, sehingga
secara hukum mengikat pihak perusahaan.
8.
Penyusunan Kebijakan
Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Di Kalimantan Selatan Dengan
Segala Perangkat Peraturannya yang
Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat dan
Lingkungan.
Dokumen dan peraturan pengelolaan
sumber daya alam tambang yang dibuat dijadikan sebagai pijakan dasar kebijakan
dan orientasi pertambangan di Kal-Sel
selanjutnya. Tentunya
pengelolaan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal,
bangsa, dan kepentingan generasi masa depan. Dengan demikian
pengelolaan sumber daya alam tambang khususnya batu bara di Kal-Sel dengan menggunakan
strategi baru yang bijak berdasarkan pertimbangan yang rasional termasuk
kepentingan penduduk lokal, kualitas lingkungan hidup, penghitungan tingkat
keterancaman ekologi, jenis dan jumlah kebutuhan riil bahan tambang oleh
masyarakat Kal-Sel
dan bangsa Indonesia umumnya dan pembiaran atau pencadangan sumber daya tambang
untuk kepentingan generasi mendatang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sumber daya alam adalah kesatuan
tanah, air, dan ruang udara, termasuk kekayaan alam yang ada di atas dan di
dalamnya yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati,
terbarukan dan tidak terbarukan, sebagai fungsi kehidupan yang meliputi fungsi
ekonomi, sosial, dan lingkungan. (RUU PSDA, 2006). Pengelolaan sumber daya alam
berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin
terpenuhinya kebutuhan manusia atau penduduk saat ini tanpa mengurangi
potensinya untuk memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki potensi ekonomi dan sumber daya alam
yang cukup bagus dan beragam, meliputi: perkebunan, pertanian, kehutanan,
perikanan dan kelautan, peternakan, prasarana perhubungan, objek wisata dan
bahan galian.
B.
Saran
Pengelolaan sumber daya
alam berupa bahan tambang di Kalimantan Selatan masih carut marut. Seharusnya
pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih jelas dan hukuman atau sanksi yang
lebih tegas dalam menangani permasalahan tersebut terlebih lagi kepada
perusahaan-perusahaan yang sembarangan dalam melakukan penambangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://kalselprovrhea.blogspot.co.id/2013_10_01_archive.html?m=1 Diakses Tanggal 12 Januari 2017 Pukul 01.05
http://kaselaspot.blogspot.co.id/2012/03/potensi-daerah-kalimantan-selatan.html?m=1 Diakses Tanggal 12 Januari 2017 Pukul 01.15
https://andifardhian.wordpress.com/2009/10/06/pengelolahan-sumber-daya-alam-batubara-di-kalimantan-selatan/ Diakses Tanggal 12 Januari 2017 Pukul 01.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar